Syarat ketiga adalah agar pusat tersebut memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) – administrator sektor yang mengawasi pusat – untuk prosedur, sistem, dan kontrol yang akan diterapkan untuk memenuhi dua kondisi lainnya.

COC juga mengatakan bahwa MSF siap untuk bekerja dengan Crisis Center untuk meningkatkan tata kelola, kontrol internal dan proses penggalangan dana.

Ini akan memungkinkan pusat untuk “terus memberikan layanannya kepada masyarakat dengan akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar”, tambah Dr Ang.

Pada Agustus tahun lalu, dia mengatakan bahwa penyelidikan ke Crisis Center diluncurkan setelah dia menerima umpan balik mengenai permohonan penggalangan dana amal.

Didirikan sebagai masyarakat pada 16 Januari 2018, dan diberikan status amal pada 9 Mei tahun yang sama, pusat ini menyediakan tempat penampungan transisi bagi pria yang tunawisma atau berisiko menjadi tunawisma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *