“Untuk transaksi narkoba, mereka menggunakan aplikasi Telegram. Itu [alamat situs] terpampang di mana-mana, orang awam akan melihatnya, dan mereka tidak akan tahu, ternyata itu adalah kode bagi orang untuk membeli [narkoba],” kata Wahyu Widada, kepala badan reserse kriminal kepolisian nasional.
Polisi percaya bahwa kelompok tersebut mengantongi sekitar empat miliar rupiah (US $ 249.171) dalam waktu enam bulan setelah beroperasi di luar vila, yang dirancang agar kedap suara dan berada di luar jangkauan sinyal seluler. Mereka juga percaya bahwa kelompok tersebut memperoleh peralatan dan bahan-bahan dari Cina dan Rumania, dan bahwa si kembar Volovod belajar pembuatan obat melalui internet. Mikhayla mengatakan kepada portal berita Indonesia Detik bahwa dia menjadi pengangguran setelah perang Ukraina dimulai dan bahwa dia “tahu konsekuensinya” dari tindakan ilegalnya. Krut, tersangka Rusia, mengakui dia terlibat dalam operasi itu karena dia “kehilangan aset di Rusia dan bangkrut” karena perang.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum hukuman mati, serta denda hingga 10 miliar rupiah (US $ 622.000).
Operasi jaringan narkoba itu membuat marah banyak orang, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, yang mengatakan pekan lalu pemerintah akan melarang wisatawan “bermasalah” untuk kembali.
“Orang-orang yang menyebabkan kekacauan di negara kita, turis asing yang [menggunakan] narkoba atau [mempromosikan] perjudian online atau menyebabkan kerusuhan, seharusnya tidak diizinkan masuk ke Indonesia lagi,” kata Luhut di Bali pada 14 Mei.
“Orang akan nyaman datang ke Indonesia jika mereka nyaman, mereka dilindungi dari kejahatan seperti narkoba. Minggu depan, saya akan mengadakan pertemuan untuk mengembangkan aturan sehingga ditegakkan.”
Dia menambahkan bahwa wisatawan bermasalah termasuk mereka yang menyalahgunakan izin, seperti izin tinggal terbatas atau visa investor, dan terlibat dalam kasus narkoba.
Kantor imigrasi Indonesia tahun lalu mendeportasi 340 orang asing dari Bali, naik dari 188 pada tahun 2022, karena menyalahgunakan izin tinggal mereka, tinggal lebih lama, dan terlibat dalam kasus-kasus pidana, menurut kantor hukum dan hak asasi manusia Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pada 13 Mei operasi laboratorium narkoba adalah pelanggaran “tidak dapat ditoleransi” yang dapat merusak citra Indonesia sebagai tujuan wisata.
Penggerebekan narkoba telah memperburuk persepsi negatif wisatawan Rusia dan Ukraina di kalangan orang Indonesia, dengan beberapa menyerukan daftar hitam mereka.
“Larang saja orang asing Rusia & Ukraina memasuki Bali! Mereka sering menimbulkan masalah di mana-mana. Perilaku mereka juga tidak sopan. Mereka pikir Indonesia adalah negara nenek moyang mereka!” tulis pengguna @Rosses1Black di platform media sosial
X.01:56
Bali mengeluarkan daftar dos dan larangan pariwisata setelah skandal yang melibatkan pengunjung yang nakal
Bali mengeluarkan daftar dos dan larangan pariwisata setelah skandal yang melibatkan pengunjung yang nakal
Debat hukuman mati
Kasus ini juga telah memperbaharui perdebatan tentang hukuman mati di Indonesia, yang sudah memiliki beberapa hukuman paling keras di dunia pada pelanggaran narkoba.
Pada Oktober tahun lalu, ada 509 terpidana mati di seluruh lembaga pemasyarakatan dan pusat penahanan di Indonesia, dengan pelaku narkoba menyumbang sekitar 69 persen, menurut data dari Institute for Criminal Justice Reform yang berbasis di Jakarta.
Indonesia telah memiliki moratorium tidak resmi untuk melaksanakan hukuman mati menyusul reaksi internasional yang meluas atas beberapa eksekusinya, dengan yang terakhir terjadi pada tahun 2016.
Setelah penggerebekan laboratorium narkoba, beberapa komentator telah menyuarakan dukungan agar pengedar narkoba dieksekusi. Mereka termasuk Ni Luh Djelantik, seorang senator terpilih dari Bali dan seorang pengusaha yang dikenal karena mengekspos wisatawan nakal di pulau itu.
“Saya mendukung hukuman mati, saya mendukung hukuman mati,” katanya dalam sebuah video yang diposting di akun Instagram-nya pada hari Senin.
Pengguna Instagram @bule_bolang menulis dalam komentar di video: “Orang-orang mengklaim hukuman mati itu salah, tetapi mereka perlu menyadari itu adalah pencegah! Ini dimaksudkan untuk menjadi sangat ekstrem sehingga menghentikan Anda melakukannya sejak awal. Setelah melihat efek penyalahgunaan narkoba skala luas … Saya sangat setuju dengan apa yang dia katakan.”
Aktivis anti-hukuman mati mengatakan undang-undang yang keras di Indonesia tidak menghalangi pelaku perdagangan manusia. Pada 30 April, seorang turis Ukraina tertangkap menyelundupkan 200 gram kokain di bandara Bali. Pekan lalu, seorang pria Australia ditangkap karena diduga mengkonsumsi dan mencoba menjual sabu-sabu, kata polisi Bali.
“Pemerintah selalu mengatakan hukuman mati memiliki efek jera, tetapi itu tidak mungkin, itu tidak masuk akal, perdagangan narkotika masih ada karena [penegak hukum] menargetkan orang yang salah,” kata Yosua Oktavian, koordinator penanganan kasus di Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, sebuah organisasi sipil di kelompok advokasi Jaringan Melawan Hukuman Mati.
Di Indonesia, undang-undang narkoba sering menjerat orang-orang yang rentan, seperti “orang miskin atau orang-orang yang tidak memiliki pendidikan tinggi yang menjadi korban penipuan”, katanya.